Sinkal 2025: Digitalisasi Data Kalurahan Menuju Reformasi Transparan

14 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 12 Kali
Sinkal 2025: Digitalisasi Data Kalurahan Menuju Reformasi Transparan

Bantul, 14 Oktober 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Forum Komunikasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Kalurahan (Sinkal) Tahun 2025 di Hotel Flory, Bantul. Forum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat berbasis data digital di tingkat kalurahan.

Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan fungsi utama aplikasi Sinkal sebagai instrumen monitoring dan evaluasi kinerja kalurahan. Tiga fitur utama yang menjadi sorotan adalah: Prodeskel, Reformasi Birokrasi Kalurahan (RBKal), dan Pemberdayaan Masyarakat. Ketiganya menjadi indikator penting dalam menilai kemajuan kalurahan menuju status mandiri, berdasarkan indeks desa dan Desa Mandiri Budaya.

Menu reformasi kalurahan dalam aplikasi Sinkal mencakup Prodeskel, Indeks Desa, dan Desa Mandiri Budaya. Narasumber kedua menjelaskan bahwa rencana aksi reformasi birokrasi telah dimulai sejak awal tahun, dan kini masuk tahap pengunggahan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), seperti RPJM, RKP, perjanjian kinerja, hingga notulensi dan hasil koordinasi.

Menu RBKal terdiri dari rencana aksi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang dinilai berdasarkan hasil survei dan data dukung yang diunggah. Sementara itu, menu assessment menjadi tanggung jawab Kapanewon, yang turut menilai kelengkapan dokumen dan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Evaluasi belanja kalurahan menjadi bagian penting dalam penilaian, dengan Inspektorat sebagai penilai utama. Variabel yang dinilai meliputi realisasi belanja, ketepatan waktu DPA, hingga transparansi aset kalurahan. Semua bukti dukung harus disiapkan dan diunggah oleh petugas kalurahan.

AKIP sendiri berperan sebagai menu pendukung reformasi birokrasi, dengan fokus pada kinerja lurah, data kinerja, dan laporan kinerja kalurahan. Admin kalurahan bertugas memastikan seluruh dokumen tersebut terinput dengan baik.

Narasumber AAN turut memaparkan menu RPMKal (Rencana Pembangunan Masyarakat Kalurahan), yang berisi hasil asesmen dan rencana kegiatan tahun berikutnya. Asesmen dilakukan oleh Kapanewon, sementara data penduduk dan kesejahteraan diambil dari sumber resmi seperti Disdukcapil, Sipedet, Sidamesra, dan SIK-NG.

Dengan forum ini, DPMK berharap Sinkal dapat menjadi satu-satunya sumber data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses publik, sekaligus menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan kalurahan yang transparan dan partisipatif. (Fn)