Bappeda Bantul Dorong Perlindungan HKI bagi Inovator Lokal

30 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 15 Kali
Bappeda Bantul Dorong Perlindungan HKI bagi Inovator Lokal

Bantul, 27 Oktober 2025 — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pemenang Bantul Innovation Award 2025. Bertempat di Ruang Sasana Bawarasa I lantai 3, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya inovatif yang lahir dari masyarakat Bantul.

Salah satu peserta yang turut berpartisipasi adalah Pemerintah Kalurahan Murtigading, yang sebelumnya meraih Juara 1 dalam kategori Kalurahan. Melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Murtigading, mereka telah mendaftarkan HKI untuk inovasi Dapur Umum Bergerak Murtigading (Dugem) pada Mei 2025. Inovasi tersebut telah memperoleh Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Bappeda Bantul menyampaikan bahwa fasilitasi HKI ini ditujukan bagi para inovator yang belum mendaftarkan karyanya secara resmi. Langkah ini menjadi bekal penting untuk pelaporan dan pengembangan inovasi di tahun 2026. HKI dinilai sangat relevan dengan karya-karya yang dipresentasikan dalam ajang Bantul Innovation Award.

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, Kus, menjelaskan bahwa HKI mencakup berbagai bentuk hasil olah pikir manusia. Ia menekankan bahwa hak cipta melindungi ekspresi dari ide, bukan ide itu sendiri. Dua orang bisa memiliki ide serupa, namun jika bentuk ekspresinya berbeda, maka keduanya tetap mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga memaparkan sistem perlindungan HKI, jangka waktu perlindungan, tata cara pencatatan ciptaan, serta prinsip pelindungan merek.

Narasumber kedua, Ferdi, juga dari Kemenkumham Yogyakarta, menambahkan penjelasan mengenai paten. Ia menyebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Hak ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat dialihkan. Ferdi turut menjelaskan alur permohonan paten, dokumen spesifikasi, serta dasar hukum yang mengatur perlindungan paten.

Perwakilan dari Bappeda Bantul menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal. Ke depan, akan ada tindak lanjut berupa pertukaran informasi dan pendampingan proses pendaftaran HKI ke Kemenkumham, agar inovasi lokal tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi secara hukum. (Fn)