Digitalisasi Tanah Kalurahan dan Sultan Ground, Dispetaru Bantul Gelar FGD Strategis

30 Oktober 2025
Fatimah
Dibaca 13 Kali

Bantul, 22/10. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) bertema pengelolaan data tanah kalurahan dan Sultan Ground. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pendataan dan digitalisasi aset tanah di wilayah Bantul, sekaligus menjawab tantangan akurasi dan legalitas data pertanahan.

Dalam sesi pemaparan, Cahaya Ndaru Saputra, S.Antropologi dari Subbagian DPTR DIY, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY telah menyusun data spasial berbasis peta desa lama dan peraturan desa. Digitalisasi ini mencakup tanah kas desa dan tanah Sultan Ground, yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJM. Ia menekankan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian dalam peta atau data, maka tugas admin adalah melakukan koreksi agar data geospasial benar-benar valid dan akurat.

Kepala Dispetaru Bantul, Kurniantara, menegaskan pentingnya FGD ini sebagai upaya pembenahan sistem pendataan tanah. Menurutnya, masih banyak tanah yang belum tercatat, bahkan ada yang tercatat tapi fisiknya tidak ada. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses inventarisasi. Ia berharap pendataan yang akurat dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pemanfaatan tanah secara legal dan transparan.

Menambahkan perspektif teknologi, praktisi digital Nanang Ruswianto, S.T., M.Kom. menjelaskan bahwa data digital atau data bok menjadi landasan penting bagi Dispetaru dalam merumuskan kebijakan. Integrasi antara data spasial dan administratif dinilai mampu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan yang berbasis data.

Kegiatan FGD ini juga menjadi wadah diskusi lintas instansi dan kalurahan. Beberapa peserta mengusulkan perlunya pelatihan teknis bagi admin desa serta pembentukan tim validasi lapangan untuk memastikan akurasi data. Dispetaru Bantul menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD dengan menyusun rencana kerja teknis demi mewujudkan sistem pengelolaan tanah yang transparan, akurat, dan berkelanjutan. (Fn)