Warga Perlu Tahu Perda DIY No. 3 Tahun 2024, Aturan Baru Pemberdayaan Kalurahan dan Kelurahan

03 Desember 2025
Fatimah
Dibaca 8 Kali
Warga Perlu Tahu Perda DIY No. 3 Tahun 2024, Aturan Baru Pemberdayaan Kalurahan dan Kelurahan

Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Aturan ini ditegaskan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 8 Maret 2024 dan menjadi pedoman baru bagi pemerintah desa maupun kelurahan dalam melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan.

Perda tersebut lahir sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penguatan partisipasi warga, transparansi pengelolaan dana, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pembangunan desa. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki dasar hukum yang jelas untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan.

“Perda ini bukan hanya mengatur pemerintah desa, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif. Warga berhak mengetahui, mengawasi, dan memanfaatkan program pembangunan yang didanai dari kas desa maupun bantuan pemerintah,” ujar pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat DIY dalam keterangan resmi.

Selain itu, Perda No. 3 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan yang akuntabel, sehingga dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan diberlakukannya perda ini, warga DIY diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa, mengawasi penggunaan dana, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam setiap program pembangunan.