KTP Rusak Dapat Diperbarui Melalui Petugas Kalurahan, Ini Syaratnya
Murtigading (05/12/2025). Warga Kalurahan Murtigading yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) rusak kini dapat melakukan pembaruan dengan lebih mudah. Layanan ini dapat diakses langsung melalui petugas register kalurahan menggunakan sistem DS Web tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Melalui layanan ini, proses pengajuan pembaruan KTP yang rusak menjadi lebih cepat dan efisien karena data langsung diunggah oleh petugas kalurahan ke sistem Dukcapil Kabupaten Bantul.
Persyaratan Pembaruan KTP Rusak:
-
KTP lama yang rusak (wajib dibawa dan diserahkan)
-
Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
Setelah berkas lengkap, petugas akan memproses pengajuan melalui DS Web, dan pencetakan KTP baru dilakukan oleh Petugas Dukcapil di Kapanewon Sanden sesuai antrean. Warga akan diinformasikan ketika KTP sudah selesai dan dapat diambil di Kantor Kapanewon Sanden.
Kalurahan Murtigading mengimbau warga untuk segera memperbarui KTP yang rusak agar data kependudukan tetap valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. _ek