Struktur Organisasi Kalurahan Murtigading
Kalurahan Murtigading
Kode Desa: 340202004
Alamat Balai Desa: Pucanganom, Murtigading, Sanden, Bantul
Koordinat: -7.966882, 110.265535
Kode Pos: 55763
Telepon : (0274) 6464341
whatsApp : (0274) 6464341, 088238500938
E-mail : desa.murtigading@bantulkab.go.id
website :http://murtigading.bantulkab.go.id
Twitter : dsmurtigading
Instagram : desamurtigading
Facebook : Desamurtigading
Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN
Susunan Organisasi
(1) Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan.
(2) Lurah sebagai pemimpin Kalurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan dibantu oleh Pamong Kalurahan.
(3) Pamong Kalurahan terdiri atas :
- Sekretariat Kalurahan;
- Pelaksana teknis; dan
- Pelaksana kewilayahan.
(4) Pamong Kalurahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah
Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi Kalurahan.
Sekretariat Kalurahan terdiri atas 3 (tiga ) bidang urusan sebagai berikut:
- Urusan Tata Laksana;
- Urusan Danarta; dan
- Urusan Pangripta
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana teknis terdiri atas :
- Jagabaya ;
- Ulu-Ulu; dan
- Kamituwa.
Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud merupakan unsur Pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan. Satuan tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud disebut Padukuhan.